hak diberikan oleh suatu lembaga kepada penemu atas hasil penemuannya dan dilindungi dari peniruan atau pembajakan disebut
IPS
cantika298
Pertanyaan
hak diberikan oleh suatu lembaga kepada penemu atas hasil penemuannya dan dilindungi dari peniruan atau pembajakan disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban gyetordwinovott5vf
- Paten : hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya
- Hak cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku, karya asli buatan si pencipta maupun penerima hak