1. Sebut dan jelaskan hak yang dimiliki oleh DPRD 2. Sebutkan sumber dari dana perimbangan yang berasal dari pajak 3. Sebutkan alat kelengkapan DPRD 4. Jelaskan
PPKn
ferdinadpurba
Pertanyaan
1. Sebut dan jelaskan hak yang dimiliki oleh DPRD
2. Sebutkan sumber dari dana perimbangan yang berasal dari pajak
3. Sebutkan alat kelengkapan DPRD
4. Jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah
5. Tuliskan bunyi pasal 18b UUD 1945
2. Sebutkan sumber dari dana perimbangan yang berasal dari pajak
3. Sebutkan alat kelengkapan DPRD
4. Jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah
5. Tuliskan bunyi pasal 18b UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban ibnuhadjar1013
1) - hak implementasi adalah hak meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah.
- hak angket adalah hak untuk menyelidiki suatu hal atau kasus
- hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air maupun kanca negara
2) - Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dana bagi hasil sebagaimana pasal pasal 11 UU NO.33/2004
- Dana alokasi umum (DAU)
- Dana alokasi khusus (KAH)
-Dana perimbangan dari provinsi
3) - pemimpin
- Badan musyawarah
- komisi
- Badan legislasi daerah
- Badan anggaran
- Badan kehormatan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan di bentuk oleh rapat paripurba
4) - Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.+Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
+Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
5) (1) Negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
#maksihh