Penjelasan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dan perlakuannya(memahami uu no. 24 tahun 2009)
PPKn
ZULHAN264
Pertanyaan
Penjelasan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dan perlakuannya(memahami uu no. 24 tahun 2009)
2 Jawaban
-
1. Jawaban aulia1544
lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh W . R .Supratman
semoga benar maaf salah -
2. Jawaban lucy231
UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Sebagaimana substansi peraturan perundang-undangan pasti memuat apa, mengapa, dan bagaimana dan siapa yang menjadi subyek dan obyek. Demikian juga UU yang mengatur lagu kebangsaan ini, berisi antara lain kewajiban dan larangan.
Kewajiban
Tentang kewajiban, dijelaskan dalam Pasal 59, Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Kewajiban yang laian, Pasal 65 menyatakan, Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.