bentuk bentuk BUMN Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003
PPKn
jenita2921
Pertanyaan
bentuk bentuk BUMN Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003
1 Jawaban
-
1. Jawaban dupopadana
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Badan Usaha Umum (Perum) Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.