uraikan mengenai denda dan sita
PPKn
aridenta
Pertanyaan
uraikan mengenai denda dan sita
2 Jawaban
-
1. Jawaban putripebrianti1
denda adalah sesuatu yang harus di bayar tampa kecuali
sita adalah bayang yg di ambil secara paksa -
2. Jawaban rain44
Denda merupakan hukuman ringan bagi pelanggar hukum dalam bentuk uang. Denda jumlahnya tetap, didasarkan berdasarkan aturan yang berlaku.sedangkan Sita adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib (pihak yang dirugikan dalam perjanjian atau atuaran yang berlaku seperti undang-undang) untuk mengambil barang atau aset lainnya kepada pihak yang memiliki sejumlah tagihan atau tidak sesuai dengan undang undang yang belaku.