PPKn

Pertanyaan

uraikan mengenai denda dan sita

2 Jawaban

  • denda adalah sesuatu yang harus di bayar tampa kecuali
    sita adalah bayang yg di ambil secara paksa
  • Denda merupakan hukuman ringan bagi pelanggar hukum dalam bentuk uang. Denda jumlahnya tetap, didasarkan berdasarkan aturan yang berlaku.sedangkan Sita adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib (pihak yang dirugikan dalam perjanjian atau atuaran yang berlaku seperti undang-undang) untuk mengambil barang atau aset lainnya kepada pihak yang memiliki sejumlah tagihan atau tidak sesuai dengan undang undang yang belaku.

Pertanyaan Lainnya