Menurut uud 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak membentuk kabinet
PPKn
ardianefendi57
Pertanyaan
Menurut uud 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak membentuk kabinet
2 Jawaban
-
1. Jawaban nooryana
presiden atau menteri .maaf kalo salah . makaaih ya -
2. Jawaban lol05
Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden.