Berikanlah contoh konstitusi tertulis konstitusi tidak tertulis
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban angelinaviniii
Jawaban:
Hukum Dasar Tertulis di Indonesia
Hukum dasar tertulis adalah UUD. Selama Indonesia merdeka sudah 4 macam UUD yang digunakan. Contoh hukum dasar tertulis yang pernah digunakan di Indonesia, yaitu:
- UUD 1945 Setelah Kemerdekaan, UUD 1945 ini berlaku sampai 27 Desember 1949, karena setelah itu Indonesia menjadi negara RIs berdasarkan hasil Konfrensi Meja Bundar di Belanda.
- UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 1959, Setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, UUD 1945 tidak otomatis kembali digunakan. Presiden saat itu mempunyai wacana untuk membentuk konstitusi baru dengan dibentuknya Dewan Konstitsuante. Namun, karena akhirnya gagal, maka UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
Hukum Dasar tidak Tertulis di Indonesia
Contoh hukum dasar tidak tertulis lebih luas. Karena hukum ini mencakup semua hukum yang ada dalam negara dan masyarakatnya, tanpa ada pembentukan secara resmi. Hukum dasar tidak tertulis ini biasanya disebut konvensi. Contohnya, yaitu :
- 1. Musyawarah Untuk Mufakat
Musyawarah menjadi ciri khas Indonesia dan sesuai dengan pandangan hidup Bangsa Indonesia, Pancasila, Secara resmi akta ini tidak ada dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, tetapi digunakan pada berbagai pertemuan dalam menyelesaikan berbagai masalah. Bangsa Indonesia lebih menyukai cara ini dibandingkan voting.
- 2. Pidato Kenegaraan Presiden
Dimulai sejak zaman pemerintahan orde baru, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan sehari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia. Berarti pidato disampaikan secara luas melalui berbagai media, 16 Agusutus 1945. Tidak ada aturan mengenai hal ini, tetapi sebagai kebiasaan baik yang terus dilaksanakan. Pidato bisanya berisi tentang kondisi Indonesia.
Penjelasan:
#Tolong cermatii