hukum perdata di indonesia tidak hanya berdasar pada UU saja, tetapi berbagai sumber diantaranya yaitu hukum islam dan hukum adat. bagaimana mengharmonisasikan
PPKn
Emil2606
Pertanyaan
hukum perdata di indonesia tidak hanya berdasar pada UU saja, tetapi berbagai sumber diantaranya yaitu hukum islam dan hukum adat. bagaimana mengharmonisasikan beberapa sumber hukum perdata tersebut supaya tidak saling bertentangan ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Queenie931
Dengan tidak menyinggung (menjelek2an,membandingkan dgn suku ras lain,dll) suku dan ras manapun dalam merumuskan hukum perdata tersebut -
2. Jawaban Kocakbro
hukum perdata itu adalah hukum privat seorang yg menuntut dalam perdata diperbolehkan memilih jalan sesuai adat/agama UU hanya sebagai pengatur
contoh: dalam hal waris kematian diatur dalam bab 12 bagian 2 KUHPER pasal 830 nah disini diatur bagaimana pihak" membagikan warisan dan diperbolehkan secara adat contoh adat minang diatur berdasarkan bundo kanduang atau dalam syariat agama yg mana laki" yg paling banyak mendapatkan waris
jadi walaupun perdata mengatur hak" privat tetapi tidak akan melenceng dari kesepakatan masyarakat yg menuntut dan melaksanakan aturan tersebut baik berdasar adat maupun agama