PPKn

Pertanyaan

hubungan pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945

2 Jawaban

  • Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

    Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang  menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

    Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

                (1)        Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului   terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar      pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi          Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud   terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III      Pembukaan).

                (2)        Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah            negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).

    Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:

    (1)        Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.

    (2)        Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:

                (a)        Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.

                (b)        Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan          pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan    dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.

                (c)        Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang       berkedaulatan rakyat.

                (d)        Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat         negara Pancasila).

    Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia).'

  • Hubungan proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

    Dalam proklamasi dan pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat Indonesia mengumumkan kepada dunia bahwa rakyat Indonesia ingin terbebas dari penjajahan.Dalam proklamasi dan pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat Indonesia ingin mencapai cita-cita nasional yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

    Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

    Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah.Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.Pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah silasila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pertanyaan Lainnya