IPS

Pertanyaan

mengapa seorang pns yang ingin menikah harus izin terlebih dahulu

1 Jawaban

  • Bagi seorang PNS yang akan melangsungkan perkawinan, pada dasarnya dapat dilangsungkan dengan mudah dan tanpa pemeriksaaan khusus yang harus dijalani oleh kedua mempelai. Meski demikian, terdapat peraturan khusus yang mengatur tentang Perkawinan dan Perceraian PNS yakni PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib segera melaporkan perkawinannya kepada pejabat sesuai hierarkinya. Laporan Perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan di atas juga berlaku untuk Janda/Duda PNS yang melangsungkan pernikahan kembali atau PNS yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat.

Pertanyaan Lainnya