hukum atheisme di indonesia?
PPKn
ayucell
Pertanyaan
hukum atheisme di indonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ellyastarfg
Tidak ada hukum ataupun undang-undang Indonesia yang secara tegas melarang ataupun menentukan sanksi bagi seorang ateis. Namun, dengan menjadi ateis akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kewajiban seseorang di mata hukum, misalnya kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, yang mengharuskan pencantuman agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Oleh sebab itu, ateis di Indonesia tetap diwajibkan untuk mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya untuk memenuhi persyaratan administratif.