Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan sekurang-kurangnya dalam dua kategori yaitu “berdasarkan pihak yang terlibat dan berdasarkan sifat mengikatnya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XI
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Perjanjian Internasional
Kata kunci: Perjanjian InternasionalJawaban pendek:
Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan sekurang-kurangnya dalam dua kategori yaitu “berdasarkan pihak yang terlibat” dan “berdasarkan sifat mengikatnya”:
Berdasarkan pihak yang terlibat:
· Perjanjian bilateral: perjanjian yang melibatkan hanya dua negara saja
· Perjanjian multilateral: perjanjian yang melibatkan banyak negara
Berdasarkan sifat mengikatnya:
· Treaty contract: perjanjian yang hanya mengikat negara yang menandatangani
· Law making treaty: perjanjian yang menghasilkan kaidah hukum internasional yang mengikat negara-negara di dunia
Jawaban panjang:
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek hukum internasional, yang termasuk negara-negara berdaulat, ataupun lembaga internasional, seperti ASEAN dan Uni Eropa.
Berdasarkan pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi Perjanjian bilateral dan Perjanjian multiteral. Perjanjian bilateral hanya melibatkan dua negara yang membuat perjanjian. Misalnya adalah perjanjian ekstradisi, untuk saling memulangkan tersangka atau terpidana pelaku tindak kejahatan, antara dua negara.
Sementara perjanjian multilateral dapat melibatkan banyak negara, baik yang berada di di suatu kawasan maupun memiliki kesamaan kepentingan. Misalnya adalah perjanjian Pembentukan ASEAN.
Seemntara itu berdasar sifat mengikatnya perjanjian terbagi menjadi Treaty contract dan Law making treaty. Treaty contract adalah perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh jenis perjanjian seperti ini adalah perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tentang dwi kewarganegaraan. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Republik Indonesia dan RRC.
Adapun “law making treaty” adalah perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contoh dari perjanjian internasional jenis ini adalah Konvensi Hukum Laut (tahun 1958). Konvensi Winna (tahun 1961) tentang Hubungan Diplomatik, dan Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.