PPKn

Pertanyaan

kepala daerah mempunyai masa jabatan lika tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk....

1 Jawaban

  • kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pertanyaan Lainnya