kepala daerah mempunyai masa jabatan lika tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk....
PPKn
Gamer111
Pertanyaan
kepala daerah mempunyai masa jabatan lika tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk....
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
kepala daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.