ruang lingkup hukum yurisprudensi
PPKn
andre1243
Pertanyaan
ruang lingkup hukum yurisprudensi
1 Jawaban
-
1. Jawaban AnnisNurSyaidah
hukum yurisprudensi berlaku di lingkup pengadilan,
karena Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.