PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah pelaksanaan teori trias politika di indonesia? tolong jawab yg benar gak asal asalan

2 Jawaban

  • Trias Politika yang di anut oleh indonesia bukan lah PEMISAHAN kekuasaan melaikan PEMBAGIAN kekuasaan.
  • Pelaksanaan Trias Politica di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
    Di Indonesia juga mengacu pada bentuk Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesque tersebut. Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan yakni :
    1. Legislatif à DPR sebagai pembuat perundang-undangan di Indonesia
    2. Eksekutif à Presiden dan Menteri nya sebagai pelaksana perundang-undangan
    3. Yudikatif à Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudikatif sebagai pengawas dan mengadili kegiatan dan pelaksanaan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya