Peraturan dibuat tidak untuk kepentingan pejabat/penguasa tetapi untuk seluruh warga masyarakat, sebenarnya peraturan perundang-undangan dibuat untuk ditaati da
PPKn
arieltachibana
Pertanyaan
Peraturan dibuat tidak untuk kepentingan pejabat/penguasa tetapi untuk seluruh warga masyarakat, sebenarnya peraturan perundang-undangan dibuat untuk ditaati dalam rangka ...
A. Menciptakan negara hukum
B. Terciptanya keteraturan dalam masyarakat
C. Menegakkan Pancasila dan UUD 1945
D. Terciptanya masyarakat sipil
Sekian, mohon dijawab
A. Menciptakan negara hukum
B. Terciptanya keteraturan dalam masyarakat
C. Menegakkan Pancasila dan UUD 1945
D. Terciptanya masyarakat sipil
Sekian, mohon dijawab
2 Jawaban
-
1. Jawaban theresia108
B. tercipganya keteraturan dalam masyarakat -
2. Jawaban joancallista
C.
karna mewakilkan semua jawaban (?)