PPKn

Pertanyaan

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa. Setelah keadaan kondusif, bagaimana PERPU tersebut...

A. Dihapus
B. Dilanjutkan
C. Diajukan ke sidang DPR berikutnya
D. Ditunda pembahasannya pada sidang berikutnya

Sekian.

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya