sebutkan hak hak istimewa dpr
PPKn
Anugrahwuryanti
Pertanyaan
sebutkan hak hak istimewa dpr
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jeannysherenita
Hak Istimewa DPR :
1. Hak angket
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Interpetasi
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27 huruf a UU no 22 tahun 2003).
3. Budgeting
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
4. Inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
5. Imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.