PPKn

Pertanyaan

fungsi kementerian sosial

2 Jawaban

  • menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin


    Insya Allah benar!!!
  • menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitas sosial

    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya