mengapa sesorang yang fasih bacaan al-quran tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?
B. Arab
nadiaanin
Pertanyaan
mengapa sesorang yang fasih bacaan al-quran tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yume01
Karena syarat seseorang untuk menjadi imam diantaranya adalah yang tertua, berilmu, paling banyak hafalan Al - Qur'annya dan fasih dalam membaca. Jika orang yang belum fasih menjadi imam, dikhawatirkan bacaannya salah dan tidak benar sehingga lebih baik jika ia sebagai makmum agar dapat mengetahui cara membaca yg benar dari orang yang fasih -
2. Jawaban aini365
karna akan menjadi jelek atau malah salah salah karna dia itu blm bisa membedakan tajwid.dan sedangkan seorang yang mejadi makmum tidak akan sah.dan tidak diterima solat nya.
seharusnya si fasih yg menjadi imam dan si orang tadi yg blm fasih bisa sambil belajar