PPKn

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan hukum berdasarkan bentuknya!

2 Jawaban

  • 1.Hukum Tertulis , ialah hukum yg dicantumkan atau ditulis dlm perundang-undangan
    2.Hukum tidak tertulis ialah hukum yg tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dlm keyakinan masyarakat,namun tidak tercantumkan , akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundang-undangan
  • Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai

    perundangan-undangan.
    b. Hukum tidak
    tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tsb, walaupun peraturannya tdk tertulis dalam uud

Pertanyaan Lainnya