Wirausaha

Pertanyaan

apa perbedaan SITU dengan surat izin gangguan?

1 Jawaban


  • Jawabanmu
    soshack200
    Soshack200 Ambisius
    Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.

    Surat izin gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
    Surat izin gangguan (HO) dikeluarkan oleh pemerintah tingkat ll (kota madya/kabupaten) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
    Biaya yang dikenakan untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU) dan izin ganguan (HO) berbeda-beda disetiap wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usahanya.

Pertanyaan Lainnya