PPKn

Pertanyaan

bertanyalah kepada sesorang yang ada di linkungan rumah mu dengan tata cara pemilu

1 Jawaban

  • 1. Pastikan dahulu Anda mendapat undangan resmi dari pelaksana pemilu dannama Anda sudah terdaftar sah sebagai pemilih.
    2. Datang ke Tempat Pemungutan Suara sesuaitempat dan jadwal.
    3. Setelah mendapatkan Kertas Suara, masuk ke bilik suara dan Lakukan pencoblosan tepat pada kotak bergambar sesuai nomor dari pasangan Capres dan Cawapres pilihan Anda. Tidak dibenarkan apabila mencoblos diluar darikotak bergambar pada surat suara. Gunakan hak suara Anda, jangan tidak mencoblos atau malah mencoblos kedua pasangan Capres-Cawapres pada surat suara karena dianggapbatal (tidak sah). Mencoblos diluar kotak bergambar pasangan Capres Cawapres pada surat suara juga dianggaptidak sah.

Pertanyaan Lainnya