uraikan macam hukuman pokok dan hukuman tambahan
PPKn
Jimpon
Pertanyaan
uraikan macam hukuman pokok dan hukuman tambahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Saripuji
Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu hukuman mati,hukuman penjara,hukuman kurungan,hukuman denda.
Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:pencabutan beberapa hak tertentu,perampasan barang yang tertentu,pengumuman keputusan hakim.