usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara indonesia di tegaskan dalam uud 1945 pasal?
PPKn
Aniss532
Pertanyaan
usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara indonesia di tegaskan dalam uud 1945 pasal?
2 Jawaban
-
1. Jawaban delviannie
Pasal 27 ayat 3 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" -
2. Jawaban xcalikaeldrieovehur
kalo gk salah pasal 27 ayat 3 itu