Hukum perdata Indonesia tidak hanya berdasar pada UU saja, akan tetapi dari berbagai sumber di antaranya hukum islam dan hukum adat. Bagaimana mengharmonisasik
PPKn
mabruhah
Pertanyaan
Hukum perdata Indonesia tidak hanya berdasar pada UU saja, akan tetapi dari berbagai sumber di antaranya hukum islam dan hukum adat. Bagaimana mengharmonisasikan beberapa sumber hukum perdata tersebut supaya tidak saling bertentangan.?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rizkanabila13
dengan mengambil garis besar yang tidak mengandung unsur hara