PPKn

Pertanyaan

Asas legalitas yang terdapat dalam unsur - unsur negara hukum,memiliki makna apa?

1 Jawaban

  • Setiap tindak pemerintahan harus didasarkan atas dasar peraturan
    perundang-undangan (wettelijke grondslag). Dengan landasan ini, undang-
    undang dalam arti formal dan UUD sendiri merupakan tumpuan dasar
    tindak pemerintahan. Dalam hubungan ini pembentukan undang-undang
    merupakan bagian penting negara hukum, (asas legalitas).
    Kekuasaan negara tidak boleh hanya bertumpu pada satu tangan. (asas
    pembagian kekuasaan).
    Hak-hak dasar merupakan sasaran perlindungan hukum bagi rakyat dan
    sekaligus membatasi kekuasaan pembentukan undang-undang, (prinsip
    grondrechten)
    Bagi rakyat tersedia saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan (rechtmatigheidstoetsing) tindak pemerintahan, (pengawasan pengadilan) (Burkens, 1990 : 29, Hadjon, 1994, ibid.,: 5, Sukismo, 2002,(a):2).


    Syarat-syarat dasar tersebut seyogyanya juga menjadi syarat dasar negara hukum Pancasila. Untuk hal tersebut kiranya dibutuhkan suatu usaha besar berupa suatu kajian yang sangat mendasar terutama tentang ide bernegara bangsa Indonesia. Ada beberapa tulisan awal tentang itu yang barangkali dapat dijadikan acuan awal, seperti : Negara Hukum Pancasila Dan Teori Bernegara Bangsa Indonesia. Disamping itu tentunya kita tidak menutup mata terhadap perkembangan konsep negara hukum yang telah terjadi di berbagai negara, seperti konsep negara hukum yang telah terjadi di berbagai negara seperti konsep rechlsstaat yang telah berkembang dari konsep "liberal-democratische rechtsstaat" ke "sociale rechtsstaat" yang pada dewasa inipun sudah dirasakan bahwa konsep terakhir itu sudah tidak memadai. (Hadjon, 1994 : 5, B. Sukismo, 2002 (a): 3)

    Untuk mengkategorikan negara hukum, biasanya digunakan dua macam asas, yakni: asas legalitas dan asas perlindungan atas kebebasan setiap orang dan atas hak-hak asasi manusia. (Utrecht, 1963 : 310, Sukismo, 2002 (a): 3)

    Unsur utama suatu negara hukum, yakni asas legalitas. Semua tindakan negara harus berdasarkan dan bersumber pada undang-undang. Penguasa tidak boleh keluar dari rel-rel dan batas-batas yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Batas kekuasaan negara ditetapkan dalam undang-undang. Akan tetapi untuk dinamakan negara hukum tidak cukup bahwa suatu negara hanya semata-mata bertindak dalam garis-garis kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh undang-undang. ( Gouw Giok Siong, 1955 :12-13, Sukismo, 2002 (a): 4) Sudah barang tentu bahwa dalam negara hukum setiap orang yang merasa hak-hak pribadinya dilanggar, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mencari keadilan dengan mengajukan perkaranya itu di hadapan pengadilan. Cara-cara mencari keadilan itu pun dalam negara hukum diatur dengan undang-undang. (Rochmat Soemitro, 1976 : 18, Sukismo, 2002 (a):4).

    Dalam negara hukum asas perlindungan nampak antara lain dalam "Declaration of Independence", bahwa orang yang hidup di dunia ini sebenarnya telah diciptakan merdeka oleh Tuhan, dengan dikaruniai beberapa hak yang tidak dapat dirampas atau dimusnahkan. Hak-hak tersebut yang sudah ada sejak orang dilahirkan, perlu mendapat perlindungan secara tegas dalam negara hukum modern (Soemitro, 1976 : 18, Sukismo, 2002 (a): 4). Peradilan tidak semata-mata melindungi hak asasi perseorangan, melainkaa fungsi hukum adalah untuk mengayomi masyarakat sebagai totalitas, agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara. Peradilan mempunyai maksud membina, tidak semata-mata menyelesaikan perkara. Hakim harus mengadili menurut hukum dan menjalankan dengan kesadaran akan kedudukan, fungsi dan sifat hukum. Dengan kesadaran bahwa tugas hakim ialah, dengan bertanggung jawab kepada diri sendiri dan kepada Nusa dan Bangsa, turut serta membangun dan menegakkan masyarakat adil dan makmur yang berkepribadian Pancasila. (Soemitro, 1976 : 20-21, Sukismo, 2002 (a): 5).

    Suatu negara merupakan negara hukum, semata-mata didasarkan pada asas legalitas. (Yamin, 1952 : 9, Sukismo, 2002 (a) : 5) Disisi lainnya asas legalitas, hanyalah merupakan salah satu unsur atau salah satu corak dari negara huku

Pertanyaan Lainnya