bagaimanakah jika hal hal yang ada pada perlindungan hukum tidak diatur dalam uud
PPKn
annisaeldila
Pertanyaan
bagaimanakah jika hal hal yang ada pada perlindungan hukum tidak diatur dalam uud
2 Jawaban
-
1. Jawaban MrM16
jika hal hal yang ada pada perlindungan hukum tidak diatur dalam uud perlindungan hukum tsb tidak akan berjalan dengan baik .. karena itu tidak ada dalam konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945 sehingga masyarakat dapat melakukan kejahatan dan hal" yang melanggar perlindungan hukum
semoga terbantu -
2. Jawaban Anisafadya
tdk akn berjalan dgn baik..