PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah jika hal hal yang ada pada perlindungan hukum tidak diatur dalam uud

2 Jawaban

  • jika hal hal yang ada pada perlindungan hukum tidak diatur dalam uud perlindungan hukum tsb tidak akan berjalan dengan baik .. karena itu tidak ada dalam konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945 sehingga masyarakat dapat melakukan kejahatan dan hal" yang melanggar perlindungan hukum


    semoga terbantu
  • tdk akn berjalan dgn baik..

Pertanyaan Lainnya