PPKn

Pertanyaan

penyelanggraan pilkada provinsi adalah

2 Jawaban

  • Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, hal ini tertuang dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:
  • Penyelenggara pilkada provinsi adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi dengan bantuan KPUD kabupaten/kota

Pertanyaan Lainnya