penyelanggraan pilkada provinsi adalah
PPKn
085252591177
Pertanyaan
penyelanggraan pilkada provinsi adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban carolineong1
Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, hal ini tertuang dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut: -
2. Jawaban Ariin07
Penyelenggara pilkada provinsi adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi dengan bantuan KPUD kabupaten/kota