PPKn

Pertanyaan

pasal 27 ayat 1 berbunyi warga negara bersamaan kedudukannya di dalama

1 Jawaban

  • Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

Pertanyaan Lainnya