pasal 27 ayat 1 berbunyi warga negara bersamaan kedudukannya di dalama
PPKn
nbae817nadia
Pertanyaan
pasal 27 ayat 1 berbunyi warga negara bersamaan kedudukannya di dalama
1 Jawaban
-
1. Jawaban nikitabebidhiaoy0tgv
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.