PPKn

Pertanyaan


1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah ...
a. penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengurus pemerintahan dalam nkri.
b. pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah
propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.
d. wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan

1 Jawaban

  • C. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah
    propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu.

Pertanyaan Lainnya