1. berikut ini yang termasuk sebagai objek pajak? a. firma b. laba c. pegawai negri sipil d. pribadi
IPS
hanasya
Pertanyaan
1. berikut ini yang termasuk sebagai objek pajak?
a. firma
b. laba
c. pegawai negri sipil
d. pribadi
a. firma
b. laba
c. pegawai negri sipil
d. pribadi
2 Jawaban
-
1. Jawaban JANZSIRAJ
menurut saya d). pribadi -
2. Jawaban TiaraLakita
Kalau menurut saya jawabannya B. Laba
karena firma, pegawai negri sipil dan orang pribadi merupakan subjek pajak..
sekian dan terima kasih....=)