PPKn

Pertanyaan

maksud kalimat "orang-orang bangsa Indonesia asli" dalam ketentuan pasal 2 undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia adalah?
maksud kalimat orang-orang bangsa Indonesia asli dalam ketentuan pasal 2 undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia adalah?

1 Jawaban