maksud kalimat orang-orang bangsa Indonesia asli dalam ketentuan pasal 2 undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia adalah?
PPKn
zulfasafina
Pertanyaan
maksud kalimat "orang-orang bangsa Indonesia asli" dalam ketentuan pasal 2 undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Annisanita9
Jawabannya adalah D "orang Indonesia yg menjadi