PPKn

Pertanyaan

apa isi Perda No 8 tahun 2007?

2 Jawaban

  •  Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban UmumPasal 3 :
    Kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang :
    a. Menutup jalan.
    b. membuat atau memasang portal.
    c. Membuat atau memasang tanggul jalan.
    d. membuat atau memasang pintu penutup jalan.
    e. Membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu 
    lintas. 
    f. Menutup terobosan atau putaran jalan.
    g. Membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas,pulau-
    pulau jalan, dan sejenisnya. 

    h. Membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan.
    i. Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.
    j. Melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan 
    dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
    k. Menempatkan benda dan / atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-
    jalan dilingkungan pemukiman.
  • Perda yang berisikan ketertiban umum

Pertanyaan Lainnya