Ekonomi

Pertanyaan

apakah yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat mencari keuntungan berdasarkan undang undang yayasan yang baru? bagaimana tanggapan saudara atas hal tersebut?

1 Jawaban

  • Tidak boleh, karena dalam UU No. 28 Th. 2004 Tentang Yayasan Pasal 5 ayat (1) berbunyi

    "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
    yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
    dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
    dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang
    dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."


    Namun Pasal 5 ayat (2) berbunyi
    "Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
    ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima
    gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
    a.bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,
    dan Pengawas; dan
    b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh."

    Dari kedua ayat diatas dapat disimpulkan bahwa Harta/Kekayaan Yayasan hanya boleh pindah hak milik apabila tercantum nilai di dalam Anggaran Dasar. Namun pemilik tidak boleh sama sekali mengambil Harta/Kekayaan Yayasan sebagaimana tertulis di ayat (2) huruf a.

Pertanyaan Lainnya