jelaskan : a) hak interpelasi. b) hak angket. c) hak menyatakan pendapat. d) hak imunitas. e) hak protokoler
PPKn
Adityapramuji
Pertanyaan
jelaskan : a) hak interpelasi. b) hak angket. c) hak menyatakan pendapat. d) hak imunitas. e) hak protokoler
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
a)hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
b)hak angket yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
c)hak menyatakan pendapat yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat
d)hak imunitas yaitu hak DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan
e) -
2. Jawaban ahmadnizar624
a.) Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan suatu bidang
b.) Hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri
c.) Salah satu hak yang dimiliki anggota lembaga legislatif
d.) Hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan
e.) Hak anggota MPR, DPR, DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara - acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.