PPKn

Pertanyaan

3 wewenang dari DPRD

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang DPRD menurut (pasal 42 UURI no.32 tahun 2004)

    1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)

    2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.

    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.


    jadikan yg terbrainly y
    pleaseeee
    semoga bermanfaat y

  •  1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)

    2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.

    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.

Pertanyaan Lainnya