3 wewenang dari DPRD
PPKn
Adityapramuji
Pertanyaan
3 wewenang dari DPRD
2 Jawaban
-
1. Jawaban DheaAmandaLA
Tugas dan wewenang DPRD menurut (pasal 42 UURI no.32 tahun 2004)
1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)
2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.
jadikan yg terbrainly y
pleaseeee
semoga bermanfaat y -
2. Jawaban DzahraH
1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)
2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.